Pelayanan Bidan
Pelayanan adalah suatu aktifitas yang
bertujuan untuk memberikan pertolongan, bimbingan, pendidikan,
perlindungan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat agar
dapat melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Menurut Azwar (2004)
pelayanan kesehatan yang terdapat dalam masyarakat secara umum dapat
dibedakan atas tiga macam yaitu:
1)Pelayanan Kesehatan tingkat I, pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan yang bersifat dasar,
2)Pelayanan kesehatan tingkat II,
pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan spesialis satu
bahkan kadang-kadang pelayanan sub-spesialisasi tetapi terbatas,
3)Pelayanan kesehatan tingkat III, pelayanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan spesialisasi serta sub-spesialisasi.
Tujuan Penempatan Bidan di desa
Tujuan penempatan bidan di desa secara
umum adalah untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan
melalui puskesmas dan Posyandu dalam rangka menurunkan angka kematian
ibu, anak balita dan menurunkan angka kelahiran, serta meningkatkan
kesadaran masyarakat berperilaku hidup sehat.
Secara khusus tujuan penempatan bidan desa adalah :
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
- Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan,
- Meningkatkan mutu pelayanan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan nifas dan perinatal, serta pelayanan kontrasepsi,
- Menurunnya jumlah kasus-kasus yang berkaitan dengan penyulit kehamilan, persalinan dan perinatal,
- Menurunnya jumlah balita dengan gizi buruk dan diare,
- Meningkatnya kemampuan keluarga untuk sehat dengan membantu pembinaan kesehatan masyarakat,
- Meningkatnya peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD termasuk gerakan Dana Sehat (Depkes RI, 2002).
Kedudukan Bidan Desa
Menurut Departemen Kesehatan Republik
Indonesia (1997), diuraikan bahwa bidan di desa adalah bidan yang
ditempatkan, diwajibkan tinggal serta bertugas melayani masyarakat di
wilayah kerjanya, yang meliputi 1 sampai 2 desa. Dalam melaksanakan
tugasnya bidan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas
setempat dan bekerja sama dengan perangkat desa.
Tugas Pokok Bidan di Desa
Tugas pokok seorang bidan di suatu desa
adalah sebagai berikut: 1)Melaksanakan kegiatan di desa wilayah kerjanya
berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi, sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan, 2)Menggerakkan dan
membina masyarakat desa di wilayah kerjanya (Depkes RI, 2002).
Fungsi Bidan di Wilayah Kerjanya
Fungsi seorang bidan desa di wilayah kerjanya adalah sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kesehatan meliputi asuhan kehamilan, asuhan persalinan, asuhan bayi baru lahir, perawatan anak balita, pelayanan keluarga berencana (kontrasepsi),
- Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah-rumah,
- Menggerakkan dan membina peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan, yang sesuai dengan permasalahan kesehatan setempat,
- Membina dan memberikan bimbingan teknis kepada kader serta dukun bayi,
- Membina kelompok dasa wisma di bidang kesehatan,
- Membina kerja sama lintas program, lintas sektoral dan lembaga swadaya masyarakat,
- Melakukan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada puskesmas kecuali dalam keadaan darurat hams dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya,
- Mendeteksi secara dini adanya efek samping dan komplikasi pemakaian
kontrasepsi serta adanya penyakit-penyakit dan berusaha mengatasi sesuai
dengan kemampuan (Depkes RI, 2002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar